Ibu Rumah Tangga Asal Karawang Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang
Aparat penegak hukum mendata sejumlah wanita yang jadi korban perdagangan manusia. (Foto/Istimewa)--
KARAWANGBEKASIDISWAY.ID-Ibu rumah tangga berinisial RU alias Iyuk (49) warga Jayakerta, Kabupaten Karawang. Ia diketahui akan mengirimkan enam perempuan untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi melalu jalur ilegal.
"Enam orang ini akan dipekerjakan di Arab Saudi setelah dicari, direkrut oleh tersangka berinsial RU bekerja sebagai ibu rumah tangga," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan di kantornya (30/5/2023).
Polisi akhirnya bisa menyelamatkan enam warga Kota Serang dan Kabupaten Serang, Banten, itu. Modus pelaku Diungkapkan Yudha, RU membujuk dan merayu para korban dengan janji akan memberikan uang sejumlah Rp 4 juta jika mau bekerja di Arab Saudi.
BACA JUGA:Choky Sitohang Nyaleg dari Dapil Kota Bekasi-Depok, Siap Dedikasikan Diri Melayani Rakyat
"Jadi mereka para korban ini tidak mengeluarkan uang, justru mereka akan diberikan uang Rp 2 juta sampai Rp 4 juta jika bersedia bekerja di Arab Saudi," ungkap Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman warga Serang ke Timur Tengah yang dilakukan oleh agen.
Informasi segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Serang dengan melakukan penyelidikan, lalu pengintaian dan pembuntutan kendaraan yang membawa korban.
BACA JUGA:Giliran BKPSDM Kota Bekasi Jelaskan Pertimbangan Tidak Adanya Usulan Formasi PNS 2023
Akhirnya, pada Jum'at (19/5/2023) pukul 07.30 WIB di Jl. Raya Serang - Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang melakukan penangkapan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 9 orang di dalam kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi T 1841 GU. Dari sembilan orang itu ternyata enam wanita akan dikirim ke Arab Saudi.
Mereka berinisial MU, MA, AN, RI, CI, dan MA. Kemudian, polisi mengamankan tersangka RU dan dua orang sopir. Kedua sopir statusnya masih saksi karena tidak mengetahui aktifitas yang dilakukan RU.
BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Kota Tegal Kunker ke Bekasi Bahas Pengawasan Pembangunan
"Saat ditangkap mereka akan ditempatkan dulu di daerah Condet, Jakarta, sebelum diterbangkan lewat Bandara Soekarno Hatta dengan memakai visa kunjungan," kata Yudha.
RU dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan TPPO Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: